Senin, November 16, 2015

Asas Kompensasi


image by http://afifaconsultancypvtltd.blogspot.co.id/

Perusahaan harus memiliki Asas Kompensasi yang terdiri dari Asas Adil dan Asas Layak dan Wajar

1. Asas Adil
  • Besarnya kompensasi yang dibayarkan kepada seluruh karyawan harus sesuai dengan prestasi kerjanya, jenis pekerjaan, resiko pekerjaan, tanggung jawab, jabatan dan memenuhi internal konsistensi.

2. Asas Layak dan Wajar
  • Besarnya kompensasi yang diterima karyawan dapat memenuhi kebutuhan pada tingkat normatif yaitu ideal, berdasarkan batas upah minimum dari pemerintah setempat dan eksternal konsistensi yang berlaku. 

Konsistensi internal adalah konsep penggajian yang relatif pada perusahaan tersebut.
Konsistensi eksternal adalah tingkat relatif struktur penggajian pada perusahaan dibandingkan dengan struktur penggajian yang berlaku di luar perusahaan.

0 comments:

Posting Komentar

Silakan beri komentar atau pertanyaan