Minggu, Desember 18, 2016

Karyawan Sakit Tetap Dibayar

MEMBAYAR KARYAWAN SAKIT



Bagaimana jika Karyawan sakit, apa saja yang menjadi hak karyawan?


Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 153, No 13 tahun 2003, bahwa Perusahaan dilarang mem-PHK karyawan yang tidak masuk bekerja karena Sakit (wajib dengan keterangan dokter) selama tidak lebih dari 12 bulan terus menerus.


 Upah yang dibayarkan kepada pekerja yang sakit (dengan surat keterangan dokter):


   4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah

   4 bulan ke-2, dibayar 75% dari upah

   4 bulan ke-3, dibayar 50% dari upah

  4 bulan ke-1, dibayar 25% dari upah


Jika karyawan sakit namun tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Dokter maka karyawan dianggap MANGKIR sesuai Pasal 162 UU No 13 tahun 2003, dan tidak mendapatkan hak upah pada masa sakitnya. 

Dalam kondisi tersebut maka Perusahaan akan memberikan Surat Panggilan 2 kali berturut-turut dalam jangka waktu sekurang-kurangnya lima hari berturut-turut mangkirnya karyawan tersebut. Jika Surat Panggilan tidak direspon maka Perusahaan dapat/diperbolehkan (pada pasal 162 UU Ketenagakerjaan) mem-PHK Karyawan tersebut dengan kualifikasi bahwa Karyawan tersebut sudah mengundurkan diri.

2 comments:

  1. bagaimana untuk karyawan kontrak(khususnya Pelaut) apakah berlaku peraturan seperti diatas?

    BalasHapus
  2. Seharusnya peraturan ini berlaku untuk semua institusi ya selama masih terdaftar resmi sebagai Perusahaan Indonesia, atau biasanya ada perjanjian tertulis antar Perusahaan dengan Pegawai untuk beberapa poin yang mungkin tidak diatur dalam undang-undang.

    BalasHapus

Silakan beri komentar atau pertanyaan