Rabu, Agustus 08, 2018




Pengusaha dilarang membayar upah karyawan lebih rendah dari upah minimum. Menurut UU No 13 tahun 2003 pasal 90 ayat (1), Perusahaan yang membayar upah karyawan di bawah UMP akan dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.

Apabila Perusahaan tetap saja tidak bisa memberikan upah kepada karyawan sesuai standar minimum UMP, maka cara yang bisa ditempuh adalah penangguhan upah.

Penangguhan upah biasanya terjadi karena keuangan Perusahaan (pendapatan Perusahaan) tidak mampu membayar karyawan sesuai upah minimum yang berlaku. Penangguhan tersebut ditujukan kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.

Menurut pengalaman pribadi saya, ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus penangguhan upah tersebut;
  1. Surat Pernyataan bahwa karyawan benar dan bersedia diberikan upah sesuai kesepakatan tanpa paksaan (upah di bawah UMP).
  2. Surat Kesepakatan antara pengusaha dengan karyawan bahwasanya akan dilakukan penangguhan upah, dokumen ini harus mendapat kesepakatan dari Serikat Buruh (apabila ada).
  3. Daftar informasi karyawan dan upahnya.
  4. Laporan keuangan Perusahaan sebagai bukti Perusahaan tidak mampu membayar upah sesuai standar UMP.

Setelah dokumen lengkap silakan konsultasikan ke Disnakertrans apa langkah selanjutnya. Waktu itu saya langsung diberikan jadwal untuk sidang penangguhan. Yang perlu datang pada sidang tersebut adalah wakil dari Perusahaan (Direktur, HR, dan Finance). Siapkan diri Anda untuk menghadapi sidang bersama dengan wakil dari Disnakertrans kurang lebih 5 orang, wakil dari Serikat Pekerja kurang lebih 3 orang, yang lainnya saya lupa, saya kira waktu itu ada 11 orang. Sidang berlangsung kurang lebih 1 jam, pertanyaan yang diberikan ke kami cukup banyak, kurang lebih seputar proses produksi di dalam Perusahaan, bagaimana kondisi keuangan, dan apa alasan Perusahaan membayar karyawan di bawah upah minimum.

Pada dasarnya penangguhan upah tidak serta-merta menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk membayar upah karyawan sesuai standar UMP, Wakil dari Disnakertrans menjelaskan kepada saya bahwa Perusahaan tetap memiliki kewajiban membayar selisih upah minimum selama penangguhan.

Bingung? Coba saya jelaskan menggunakan perumpamaan.

Pada tahun 2017 Pak Badu bekerja di Perusahaan saya, upah yang saya berikan adalah Rp900.000/bulan, pada tahun 2018 ada kenaikan UMP sebesar Rp1.000.000/bulan, sementara saya tidak dapat membayar upah sebesar UMP pada tahun 2018 karena kondisi keuangan Perusahaan saya sedang merugi. Kemudian saya melakukan penangguhan upah ke Disnakertrans, di sana saya dijelaskan bahwa pada tahun 2018 saya harus tetap membayar upah Pak Badu sebesar Rp900.000/bulan dan ada selisih Rp100.000/bulan yang harus saya bayarkan kepada Pak Badu pada tahun selanjutnya yaitu 2019.

Selain itu saya juga harus mengikuti standar UMP pada tahun 2019, Perusahaan saya tidak diperbolehkan melakukan penangguhan upah kembali, karena penangguhan upah hanya berlaku 1 tahun.

Apa Anda merasa prosesnya cukup rumit? Saran saya adalah perbaiki manajemsn Perusahaan Anda, supaya Anda dapat memberikan upah yang layak bagi karyawan.



Bagaimana Cara Penangguhan Upah Karyawan




Pengusaha dilarang membayar upah karyawan lebih rendah dari upah minimum. Menurut UU No 13 tahun 2003 pasal 90 ayat (1), Perusahaan yang membayar upah karyawan di bawah UMP akan dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.

Apabila Perusahaan tetap saja tidak bisa memberikan upah kepada karyawan sesuai standar minimum UMP, maka cara yang bisa ditempuh adalah penangguhan upah.

Penangguhan upah biasanya terjadi karena keuangan Perusahaan (pendapatan Perusahaan) tidak mampu membayar karyawan sesuai upah minimum yang berlaku. Penangguhan tersebut ditujukan kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.

Menurut pengalaman pribadi saya, ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus penangguhan upah tersebut;
  1. Surat Pernyataan bahwa karyawan benar dan bersedia diberikan upah sesuai kesepakatan tanpa paksaan (upah di bawah UMP).
  2. Surat Kesepakatan antara pengusaha dengan karyawan bahwasanya akan dilakukan penangguhan upah, dokumen ini harus mendapat kesepakatan dari Serikat Buruh (apabila ada).
  3. Daftar informasi karyawan dan upahnya.
  4. Laporan keuangan Perusahaan sebagai bukti Perusahaan tidak mampu membayar upah sesuai standar UMP.

Setelah dokumen lengkap silakan konsultasikan ke Disnakertrans apa langkah selanjutnya. Waktu itu saya langsung diberikan jadwal untuk sidang penangguhan. Yang perlu datang pada sidang tersebut adalah wakil dari Perusahaan (Direktur, HR, dan Finance). Siapkan diri Anda untuk menghadapi sidang bersama dengan wakil dari Disnakertrans kurang lebih 5 orang, wakil dari Serikat Pekerja kurang lebih 3 orang, yang lainnya saya lupa, saya kira waktu itu ada 11 orang. Sidang berlangsung kurang lebih 1 jam, pertanyaan yang diberikan ke kami cukup banyak, kurang lebih seputar proses produksi di dalam Perusahaan, bagaimana kondisi keuangan, dan apa alasan Perusahaan membayar karyawan di bawah upah minimum.

Pada dasarnya penangguhan upah tidak serta-merta menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk membayar upah karyawan sesuai standar UMP, Wakil dari Disnakertrans menjelaskan kepada saya bahwa Perusahaan tetap memiliki kewajiban membayar selisih upah minimum selama penangguhan.

Bingung? Coba saya jelaskan menggunakan perumpamaan.

Pada tahun 2017 Pak Badu bekerja di Perusahaan saya, upah yang saya berikan adalah Rp900.000/bulan, pada tahun 2018 ada kenaikan UMP sebesar Rp1.000.000/bulan, sementara saya tidak dapat membayar upah sebesar UMP pada tahun 2018 karena kondisi keuangan Perusahaan saya sedang merugi. Kemudian saya melakukan penangguhan upah ke Disnakertrans, di sana saya dijelaskan bahwa pada tahun 2018 saya harus tetap membayar upah Pak Badu sebesar Rp900.000/bulan dan ada selisih Rp100.000/bulan yang harus saya bayarkan kepada Pak Badu pada tahun selanjutnya yaitu 2019.

Selain itu saya juga harus mengikuti standar UMP pada tahun 2019, Perusahaan saya tidak diperbolehkan melakukan penangguhan upah kembali, karena penangguhan upah hanya berlaku 1 tahun.

Apa Anda merasa prosesnya cukup rumit? Saran saya adalah perbaiki manajemsn Perusahaan Anda, supaya Anda dapat memberikan upah yang layak bagi karyawan.