Senin, November 16, 2015


image by http://afifaconsultancypvtltd.blogspot.co.id/

Perusahaan harus memiliki Asas Kompensasi yang terdiri dari Asas Adil dan Asas Layak dan Wajar

1. Asas Adil
  • Besarnya kompensasi yang dibayarkan kepada seluruh karyawan harus sesuai dengan prestasi kerjanya, jenis pekerjaan, resiko pekerjaan, tanggung jawab, jabatan dan memenuhi internal konsistensi.

2. Asas Layak dan Wajar
  • Besarnya kompensasi yang diterima karyawan dapat memenuhi kebutuhan pada tingkat normatif yaitu ideal, berdasarkan batas upah minimum dari pemerintah setempat dan eksternal konsistensi yang berlaku. 

Konsistensi internal adalah konsep penggajian yang relatif pada perusahaan tersebut.
Konsistensi eksternal adalah tingkat relatif struktur penggajian pada perusahaan dibandingkan dengan struktur penggajian yang berlaku di luar perusahaan.

Asas Kompensasi


image by http://afifaconsultancypvtltd.blogspot.co.id/

Perusahaan harus memiliki Asas Kompensasi yang terdiri dari Asas Adil dan Asas Layak dan Wajar

1. Asas Adil
  • Besarnya kompensasi yang dibayarkan kepada seluruh karyawan harus sesuai dengan prestasi kerjanya, jenis pekerjaan, resiko pekerjaan, tanggung jawab, jabatan dan memenuhi internal konsistensi.

2. Asas Layak dan Wajar
  • Besarnya kompensasi yang diterima karyawan dapat memenuhi kebutuhan pada tingkat normatif yaitu ideal, berdasarkan batas upah minimum dari pemerintah setempat dan eksternal konsistensi yang berlaku. 

Konsistensi internal adalah konsep penggajian yang relatif pada perusahaan tersebut.
Konsistensi eksternal adalah tingkat relatif struktur penggajian pada perusahaan dibandingkan dengan struktur penggajian yang berlaku di luar perusahaan.

Senin, November 02, 2015

image by truenewsfromchangenyc.blogspot.com

Perhitungan Bonus

Bonus bukan bagian dari gaji, melainkan pembayaran yang diterima karyawan dari hasil keuntungan perusahaan atau karena karyawan mendapatkan hasil melebihi target atau peningkatan produktivitas yang berpengaruh pada keuntungan perusahaan. Bonus biasanya diberikan 1 x pada akhir tahun.

Bonus dapat memberikan motivasi pada karyawan supaya berprestasi dan meningkatkan produktivitas.

Berikut contoh perhitungan bonus berdasarkan Performance Appraisal :



Contoh

AMI bekerja sebagai Customer Service selama 1 tahun di perusahaan A. Perusahaan pada akhir tahun akan memberikan BONUS bagi karyawan yang berprestasi dan sudah berkontribusi pada peningkatan produktivitas perusahaaan. Setelah di nilai dan dievaluasi, AMI termasuk pada kategori A (Penilaian kerja "SANGAT BAIK"). Gaji Pokok AMI Rp 4.000.000. Berapa bonus yang akan didapatkan AMI?

Kategori A : 3 X 4.000.000 : Rp 12.000.000,-

Bonus yang diperoleh AMI sebesar Rp 12.000.000 dan diberikan pada akhir tahun, berlaku  bagi karyawan yang sudah bekerja dalam jangka waktu satu tahun kalender.



Perhitungan Bonus

image by truenewsfromchangenyc.blogspot.com

Perhitungan Bonus

Bonus bukan bagian dari gaji, melainkan pembayaran yang diterima karyawan dari hasil keuntungan perusahaan atau karena karyawan mendapatkan hasil melebihi target atau peningkatan produktivitas yang berpengaruh pada keuntungan perusahaan. Bonus biasanya diberikan 1 x pada akhir tahun.

Bonus dapat memberikan motivasi pada karyawan supaya berprestasi dan meningkatkan produktivitas.

Berikut contoh perhitungan bonus berdasarkan Performance Appraisal :



Contoh

AMI bekerja sebagai Customer Service selama 1 tahun di perusahaan A. Perusahaan pada akhir tahun akan memberikan BONUS bagi karyawan yang berprestasi dan sudah berkontribusi pada peningkatan produktivitas perusahaaan. Setelah di nilai dan dievaluasi, AMI termasuk pada kategori A (Penilaian kerja "SANGAT BAIK"). Gaji Pokok AMI Rp 4.000.000. Berapa bonus yang akan didapatkan AMI?

Kategori A : 3 X 4.000.000 : Rp 12.000.000,-

Bonus yang diperoleh AMI sebesar Rp 12.000.000 dan diberikan pada akhir tahun, berlaku  bagi karyawan yang sudah bekerja dalam jangka waktu satu tahun kalender.



Jumat, Oktober 30, 2015

image by www.adredcreation.com

Syarat Lembur:

* Harus ada persetujuan tertulis dari karyawan mengenai kebijakan Lembur yang ditetapkan perusahaan.
* Kriteria:
  • waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam 1 minggu bagi karyawan dengan 6 hari kerja.
  • atau waktu kerja yang melebihi 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
  • waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi/tanggal merah.
Yang Tidak Boleh Lembur
  • Pemikir
  • Perencana
  • Pelaksana atau Pengendali jalannya perusahaan
  • yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi, misalnya : desainer
Batas Maksimal Lembur
  • Maksimal waktu lembur adalah 3 jam dalam 1 hari, 14 jam dalam seminggu.
  • Aturan tersebut tdk termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat dan hari libur.

Untuk menghitung Upah Lembur, dipostingan selanjutnya ya!


Mengacu pada KEP. 102/MEN/VI/2004

Tentang Lembur

image by www.adredcreation.com

Syarat Lembur:

* Harus ada persetujuan tertulis dari karyawan mengenai kebijakan Lembur yang ditetapkan perusahaan.
* Kriteria:
  • waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam 1 minggu bagi karyawan dengan 6 hari kerja.
  • atau waktu kerja yang melebihi 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
  • waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi/tanggal merah.
Yang Tidak Boleh Lembur
  • Pemikir
  • Perencana
  • Pelaksana atau Pengendali jalannya perusahaan
  • yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi, misalnya : desainer
Batas Maksimal Lembur
  • Maksimal waktu lembur adalah 3 jam dalam 1 hari, 14 jam dalam seminggu.
  • Aturan tersebut tdk termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat dan hari libur.

Untuk menghitung Upah Lembur, dipostingan selanjutnya ya!


Mengacu pada KEP. 102/MEN/VI/2004
image by www.vemales.com

Konflik Organisasi menurut Minnery (1985), merupakan interaksi antara dua atau lebih pihak yang satu sama lain berhubungan dan saling tergantung, namun terpisahkan oleh perbedaan tujuan.

Strategi mengantisipasi terjadinya konflik organisasi:

1. Pendekatan Birokratis
2. Pendekatan Intervensi Otoritatif
3. Pendekatan Sistem
4. Pendekatan Reorganisasi Struktural

Strategi Mengelola Konflik Organisasi

image by www.vemales.com

Konflik Organisasi menurut Minnery (1985), merupakan interaksi antara dua atau lebih pihak yang satu sama lain berhubungan dan saling tergantung, namun terpisahkan oleh perbedaan tujuan.

Strategi mengantisipasi terjadinya konflik organisasi:

1. Pendekatan Birokratis
2. Pendekatan Intervensi Otoritatif
3. Pendekatan Sistem
4. Pendekatan Reorganisasi Struktural

image by www.stjobs.sg

Kita ambil contoh seperti di bawah ini

BUDI karyawan di Perusahaan swasta dengan Gaji Pokok Rp 2.000.000
BUDI bekerja selama 5 hari dalam seminggu/ 20 hari kerja dalam sebulan
BUDI telah memBOLOS kerja tanpa alasan/alpha selama 4x dalam satu bulan kerja.
Berapakah jumlah gaji yang akan dipotong?

No Work No Pay. Ya, kita harus menerima jika kita tidak masuk kerja tanpa alasan/alpha maka perusahaan memberlakukan pemotongan/denda dari jumlah gaji pokok kita. Rumus pemotongan gaji ini sudah diberlakukan pada beberapa perusahaan dengan sistem yang sama.
                 

                                       Aktual hari kerja
     Potong Gaji     :   -------------------------   x GP
                                Jumlah hari kerja dalam sebulan


     Aktual hari kerja : 20 hari - 4 hari : 16 hari

                        16
         -----------------x Rp 2.000.000 = Rp 1.600.000
                        20

Jadi hanya karena BUDI membolos 4 hari saja, Gaji Pokok BUDI akan dipotong sebesar Rp 400.000, sehingga BUDI hanya menerima Gaji Pokok sebesar Rp 1.600.000.

Atau dengan membagi Gaji Pokok dengan Jumlah hari kerja dalam sebulan, dan menghasilkan besarnya Gaji Harian, kemudian dikalikan dengan Jumlah Alpha, maka ditemukan jumlah potongan.

Semoga bermanfaat!







Potongan Gaji Bolos Kerja

image by www.stjobs.sg

Kita ambil contoh seperti di bawah ini

BUDI karyawan di Perusahaan swasta dengan Gaji Pokok Rp 2.000.000
BUDI bekerja selama 5 hari dalam seminggu/ 20 hari kerja dalam sebulan
BUDI telah memBOLOS kerja tanpa alasan/alpha selama 4x dalam satu bulan kerja.
Berapakah jumlah gaji yang akan dipotong?

No Work No Pay. Ya, kita harus menerima jika kita tidak masuk kerja tanpa alasan/alpha maka perusahaan memberlakukan pemotongan/denda dari jumlah gaji pokok kita. Rumus pemotongan gaji ini sudah diberlakukan pada beberapa perusahaan dengan sistem yang sama.
                 

                                       Aktual hari kerja
     Potong Gaji     :   -------------------------   x GP
                                Jumlah hari kerja dalam sebulan


     Aktual hari kerja : 20 hari - 4 hari : 16 hari

                        16
         -----------------x Rp 2.000.000 = Rp 1.600.000
                        20

Jadi hanya karena BUDI membolos 4 hari saja, Gaji Pokok BUDI akan dipotong sebesar Rp 400.000, sehingga BUDI hanya menerima Gaji Pokok sebesar Rp 1.600.000.

Atau dengan membagi Gaji Pokok dengan Jumlah hari kerja dalam sebulan, dan menghasilkan besarnya Gaji Harian, kemudian dikalikan dengan Jumlah Alpha, maka ditemukan jumlah potongan.

Semoga bermanfaat!







Kamis, Oktober 29, 2015


image by pixabay.com

Analisis Jabatan : prosedur untuk menetapkan cakupan pekerjaan dan kriteria orang yang menangani pekerjaan

  1. Apa yang dilakukan Karyawan pada pekerjaan tersebut.
  2. Apa wewenang dan tanggung jawabnya.
  3. Mengapa pekerjaan tersebut harus dilakukan.
  4. Bagaimana cara melakukannya.
  5. Apa saja alat-alat dan bahan yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaanya.
  6. Besarnya upah dan lamanya jam bekerja.
  7. Pendidikan, pengalaman dan latihan yang dibutuhkan.
  8. Ketrampilan, sikap dan kemampuan yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan tersebut.

Analisa jabatan dilakukan untuk menyelidiki fungsi, peranan dan tanggung jawab suatu jabatan. Hasil analisa jabatan ini akan memberikan gambaran tentang tugas dan tanggung jawab setiap pekerja.


Analisis jabatan mencakup unsur :

1.       Job Description (uraian jabatan)

2.       Job Specification (persyaratan jabatan)


Moekiat (1998). Analisis Jabatan Penerbit Mandar Maju.Bandung

Analisis Jabatan


image by pixabay.com

Analisis Jabatan : prosedur untuk menetapkan cakupan pekerjaan dan kriteria orang yang menangani pekerjaan

  1. Apa yang dilakukan Karyawan pada pekerjaan tersebut.
  2. Apa wewenang dan tanggung jawabnya.
  3. Mengapa pekerjaan tersebut harus dilakukan.
  4. Bagaimana cara melakukannya.
  5. Apa saja alat-alat dan bahan yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaanya.
  6. Besarnya upah dan lamanya jam bekerja.
  7. Pendidikan, pengalaman dan latihan yang dibutuhkan.
  8. Ketrampilan, sikap dan kemampuan yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan tersebut.

Analisa jabatan dilakukan untuk menyelidiki fungsi, peranan dan tanggung jawab suatu jabatan. Hasil analisa jabatan ini akan memberikan gambaran tentang tugas dan tanggung jawab setiap pekerja.


Analisis jabatan mencakup unsur :

1.       Job Description (uraian jabatan)

2.       Job Specification (persyaratan jabatan)


Moekiat (1998). Analisis Jabatan Penerbit Mandar Maju.Bandung
image by www.savespendsplurge.com

Contoh perhitungan THP (Take Home Pay) disesuaikan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21

Sebagai persiapan awal, sebaiknya karyawan sudah memiliki NPWP, jika belum memiliki NPWP maka ada ketentuan mengenai potongan sebesar 120% x potongan pph21 terutang dalam bulan. Saran saya, buatlah terlebih dahulu NPWP, prosesnya pun sangat mudah, silakan datang ke kantor pajak sesuai domisili dengan membawa KTP kemudian isi formulir dan Anda tinggal menunggu NPWP jadi. Berikut contoh perhitungan Take Home Pay yang biasanya dilakukan oleh HRD di perusahaan tempat Anda bekerja. 

Contoh
AMIR sebagai Programmer di perusahaan swasta dengan Gaji/Upah Rp 5.000.000, Status kawin dan belum mempunyai anak. Perusahaan memberikan JKK sebesar 0,5%, dan JK 0,3% sebagai penambah Gaji/Upah. Pengurangnya adalah dari Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2% x Gaji, Jaminan Pensiun 3% x Gaji dan Jaminan Kesehatan Nasional sebesar 1%.


Gaji                                                                                      Rp 5.000.000
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)                                   Rp    25.000 (0,5%)-- penambah
JK (Jaminan Kesehatan)                                                  Rp    15.000 (0,3%)-- penambah
Penghasilan bruto                                                              Rp 5.040.000

Pengurang
Biaya Jabatan 5% x Gaji                    Rp 250.000
JHT 2% X Gaji                                     Rp 100.000 (Jaminan Hari Tua)
JP 3% X Gaji                                       Rp 150.000 (Jaminan Pensiun)
JKN 1% X Gaji                                    Rp  50.000 (Jaminan Kesehatan Nasional)

Penghasilan netto                                                              Rp 4.490.000

Penghasilan netto setahun (x12)                                      Rp 53.880.000

PTKP

* untuk WP Sendiri                            Rp 36.000.000 (PTKP 2015)
* untuk WP Kawin                              Rp  3.000.000

Total                                                                                     Rp 39.000.000

(Penghasilan Kena Pajak Rp 53.880.000 - Rp 39.000.000)
Penghasilan Kena Pajak                                                  Rp 14.880.000


PPH21 setahun: 5% x 14.880.000                           Rp 744.000
PPH21 sebulan: Rp 744.000/12                              Rp  62.000

THP : Penghasilan bruto - potongan PPH21
5.040.000 - 62.000 : 4.978.000



Bedanya Jaminan Hari Tua (JHT) dengan Jaminan Pensiun (JP) adalah

JHT : Diambil sekaligus (bisa untuk modal usaha di hari tua)

JP   : Diberikan secara bulanan sejak pensiun, untuk mendapatkan kehidupan yg layak pada hari tua. Tidak hanya PNS yang mendapat tunjangan pensiun, pegawai swasta pun dapat menikmati uang pensiun.


Menghitung THP menggunakan PPH21

image by www.savespendsplurge.com

Contoh perhitungan THP (Take Home Pay) disesuaikan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21

Sebagai persiapan awal, sebaiknya karyawan sudah memiliki NPWP, jika belum memiliki NPWP maka ada ketentuan mengenai potongan sebesar 120% x potongan pph21 terutang dalam bulan. Saran saya, buatlah terlebih dahulu NPWP, prosesnya pun sangat mudah, silakan datang ke kantor pajak sesuai domisili dengan membawa KTP kemudian isi formulir dan Anda tinggal menunggu NPWP jadi. Berikut contoh perhitungan Take Home Pay yang biasanya dilakukan oleh HRD di perusahaan tempat Anda bekerja. 

Contoh
AMIR sebagai Programmer di perusahaan swasta dengan Gaji/Upah Rp 5.000.000, Status kawin dan belum mempunyai anak. Perusahaan memberikan JKK sebesar 0,5%, dan JK 0,3% sebagai penambah Gaji/Upah. Pengurangnya adalah dari Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2% x Gaji, Jaminan Pensiun 3% x Gaji dan Jaminan Kesehatan Nasional sebesar 1%.


Gaji                                                                                      Rp 5.000.000
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)                                   Rp    25.000 (0,5%)-- penambah
JK (Jaminan Kesehatan)                                                  Rp    15.000 (0,3%)-- penambah
Penghasilan bruto                                                              Rp 5.040.000

Pengurang
Biaya Jabatan 5% x Gaji                    Rp 250.000
JHT 2% X Gaji                                     Rp 100.000 (Jaminan Hari Tua)
JP 3% X Gaji                                       Rp 150.000 (Jaminan Pensiun)
JKN 1% X Gaji                                    Rp  50.000 (Jaminan Kesehatan Nasional)

Penghasilan netto                                                              Rp 4.490.000

Penghasilan netto setahun (x12)                                      Rp 53.880.000

PTKP

* untuk WP Sendiri                            Rp 36.000.000 (PTKP 2015)
* untuk WP Kawin                              Rp  3.000.000

Total                                                                                     Rp 39.000.000

(Penghasilan Kena Pajak Rp 53.880.000 - Rp 39.000.000)
Penghasilan Kena Pajak                                                  Rp 14.880.000


PPH21 setahun: 5% x 14.880.000                           Rp 744.000
PPH21 sebulan: Rp 744.000/12                              Rp  62.000

THP : Penghasilan bruto - potongan PPH21
5.040.000 - 62.000 : 4.978.000



Bedanya Jaminan Hari Tua (JHT) dengan Jaminan Pensiun (JP) adalah

JHT : Diambil sekaligus (bisa untuk modal usaha di hari tua)

JP   : Diberikan secara bulanan sejak pensiun, untuk mendapatkan kehidupan yg layak pada hari tua. Tidak hanya PNS yang mendapat tunjangan pensiun, pegawai swasta pun dapat menikmati uang pensiun.


Rabu, Oktober 28, 2015


Apa saja sih tugas HRD?

Mengapa tugas-tugasnya terlihat menakutkan karena begitu banyak tanggungjawabnya, dan siap dengan banyaknya konflik. Ya, memang pada dasarnya HRD memegang titik sentral dalam perusahaan, mengapa demikian?. Tugas utama HRD adalah menempatkan SDM yang sesuai dengan Tujuan dan Standar perusahaan, Right Man on the Right Place. memastikan bahwa seluruh VISI dan MISI Perusahaan dipenuhi. 

Berikut beberapa tugas HRD yang saya rangkum dari daftar lowongan kerja. Bagi Anda yang ingin melamar kerja menjadi HRD, pastikan Anda memiliki salah satu kemampuan dalam daftar di bawah ini. Daftar ini belum mencakup seluruh tugas yang biasa dikerjakan oleh HRD , namun dari perbandingan 20 perusahaan yang membuka lowongan kerja untuk HRD, mensyaratkan kita memiliki kemampuan sebagai berikut;
  1. Recruitment & Selection
  2. Compensation & Benefit
  3. Budgeting unit HRD
  4. Evaluasi jabatan karyawan dan perencanaan jabatan
  5. Memasang iklan dan seleksi Psikotes
  6. Membuat Jobdesk dan Jobtask
  7. TNA (TRAINING NEED ANALYS)
  8. Training & Development
  9. Employee Service
  10. Membuat peraturan perusahaan berdasarkan uu ketenagakerjaan
  11. Mengevaluasi peraturan perusahaan yang sudah dijalankan
  12. Mendaftarkan dan memperpanjang peraturan perusahaan
  13. Coaching personel perusahaan
  14. PERFORMANCE APPRAISAL/KPI
  15. Mengajukan Reward & Punishment untuk karyawan
  16. Membuat SOP bidang HRD
  17. Membuat form atau blanko HRD
  18. Monitoring legalitas perusahaan
  19. Menjadi perwakilan perusahaan dalam pengurusan ketenagakerjaan di disnaker
  20. Perwakilan perusahaan dalam permasalahan hubungan industrial
  21. Membuat forecast cashflow untuk HRD
  22. Memberikan surat pemutusan hubungan kerja/phk
  23. Memberikan konseling pada karyawan
  24. Manajemen konflik
Kita akan bahas satu persatu deskripsi tugas-tugas tersebut di postingan selanjutnya. Jika ada yang kurang dari tugas-tugas HRD di atas, silahkan menambahi di kolom komentar. Terima kasih.

Semoga bermanfaat.



 




Tugas HRD


Apa saja sih tugas HRD?

Mengapa tugas-tugasnya terlihat menakutkan karena begitu banyak tanggungjawabnya, dan siap dengan banyaknya konflik. Ya, memang pada dasarnya HRD memegang titik sentral dalam perusahaan, mengapa demikian?. Tugas utama HRD adalah menempatkan SDM yang sesuai dengan Tujuan dan Standar perusahaan, Right Man on the Right Place. memastikan bahwa seluruh VISI dan MISI Perusahaan dipenuhi. 

Berikut beberapa tugas HRD yang saya rangkum dari daftar lowongan kerja. Bagi Anda yang ingin melamar kerja menjadi HRD, pastikan Anda memiliki salah satu kemampuan dalam daftar di bawah ini. Daftar ini belum mencakup seluruh tugas yang biasa dikerjakan oleh HRD , namun dari perbandingan 20 perusahaan yang membuka lowongan kerja untuk HRD, mensyaratkan kita memiliki kemampuan sebagai berikut;
  1. Recruitment & Selection
  2. Compensation & Benefit
  3. Budgeting unit HRD
  4. Evaluasi jabatan karyawan dan perencanaan jabatan
  5. Memasang iklan dan seleksi Psikotes
  6. Membuat Jobdesk dan Jobtask
  7. TNA (TRAINING NEED ANALYS)
  8. Training & Development
  9. Employee Service
  10. Membuat peraturan perusahaan berdasarkan uu ketenagakerjaan
  11. Mengevaluasi peraturan perusahaan yang sudah dijalankan
  12. Mendaftarkan dan memperpanjang peraturan perusahaan
  13. Coaching personel perusahaan
  14. PERFORMANCE APPRAISAL/KPI
  15. Mengajukan Reward & Punishment untuk karyawan
  16. Membuat SOP bidang HRD
  17. Membuat form atau blanko HRD
  18. Monitoring legalitas perusahaan
  19. Menjadi perwakilan perusahaan dalam pengurusan ketenagakerjaan di disnaker
  20. Perwakilan perusahaan dalam permasalahan hubungan industrial
  21. Membuat forecast cashflow untuk HRD
  22. Memberikan surat pemutusan hubungan kerja/phk
  23. Memberikan konseling pada karyawan
  24. Manajemen konflik
Kita akan bahas satu persatu deskripsi tugas-tugas tersebut di postingan selanjutnya. Jika ada yang kurang dari tugas-tugas HRD di atas, silahkan menambahi di kolom komentar. Terima kasih.

Semoga bermanfaat.



 




Selasa, Oktober 27, 2015


Pengertian

HRD adalah singkatan dari HUMAN RESOURCES DEVELOPMENT atau managemen sumber daya manusia. Sumber daya manusia (dalam hal ini karyawan) adalah salah satu aset penting dalam perusahaan, sehingga dibutuhkan orang atau divisi yang mengatur manajemen SDM tersebut, dalam hal inilah dibutuhkan HRD. HRD biasanya disebut juga "Personalia", namun pada beberapa perusahaan, Personalia tidak sama dengan HRD dalam hal tanggung jawab pekerjaannya. 

Biasanya ruang lingkup pekerjaan personalia lebih sedikit dibandingkan dengan HRD. Personalia melakukan pengelolaan SDM yang bersifat administratif, contohnya Database Karyawan, Payroll, Absensi, Filling Dokumen, Rekrutmen dsb, sedangkan HRD memiliki tanggungjawab yang lebih besar, contohnya Training, General Affair, Recruitment & Selection, HR Planning, HR Budgeting, Career Development, SOP dsb. 


Siapa yang bisa menjadi HRD? 

Jika dilihat dari kriteria-kriteria pada lowongan kerja HRD, HRD membutuhkan setidaknya lulusan D3 Manajemen dan Psikologi, kebanyakan perusahaan yang menerima HRD dari jurusan Psikologi S1 maupun S2, Karena stereotip masyarakat bahwa psikotes dalam proses rekruitmen hanya bisa dilakukan oleh mahasiswa jurusan psikologi. 

Selama kuliah jurusan psikologi, kami wajib mengikuti mata kuliah yang berhubungan dengan tes psikologi yang biasanya dipakai untuk rekrutmen. Hal inilah yang menjadi pertimbangan beberapa Perusahaan menerima HRD dari jurusan psikologi. Tidak hanya itu saja, jurusan psikologi juga memberikan beberapa mata kuliah yang mempelajari hubungan industrial dan konseling dalam ranah bisnis, walaupun masih dasar, namun hal tersebut sangat membantu ketika kita menjadi HRD. Namun saya melihat beberapa perusahaan saat ini sudah cukup banyak yang menerima kriteria penerimaan HRD dari semua jurusan, bahkan juga menerima lulusan SMA. Nah, kenapa ini bisa terjadi?! Standar seperti apakah yang seharusnya dimiliki perusahaan dalam penerimaan HRD?


Semua bisa jadi HRD?

HRD merupakan salah satu posisi sentral dalam perusahaan, karena tugasnya adalah menerapkan kebijakan dan strategi perusahaan untuk karyawan, dan menjaga hubungan yang harmonis antara karyawan dengan perusahaan. Hal ini tentunya merupakan tanggungjawab yang besar bagi HRD. Menjadi HRD bukan dari jurusan psikologi, menurut saya tidak masalah, asalkan tahu betul tugas dan wewenangnya. Saya pikir seluruh proses kerja HRD dapat dipelajari dengan pengalaman, bahkan lulusan SMA bisa saja menjadi HRD. Salah satu contoh; ada lulusan SMA yang diterima bekerja pada suatu perusahaan, dan suatu saat diberikan tugas mengelola karyawan dan melakukan kegiatan Personalia sesuai arahan dari pimpinan. Dia mengerjakan tugas itu dengan sangat baik. Dari hal ini tentunya wajar jika dirinya dipromosikan menjadi Personalia atau HRD. Masalahnya adalah ketika dihadapkan pada proses rekrutmen yang membutuhkan Psikotes. Dia tidak mampu mengaplikasikan tes-tes psikologi, karena prosedur psikotes bersifat teknis. Hal ini sebetulnya dapat diatasi dengan bantuan pihak ketiga yaitu Biro Psikologi, biasanya HRD yang bukan dari jurusan Psikologi akan meminta bantuan dari Biro Psikologi untuk mengadakan Psikotes. 

Kesimpulan saya adalah, siapa saja dapat bekerja sebagai HRD, walaupun Anda bukan dari jurusan Psikologi, walaupun Anda lulusan SMA sekalipun.














HRD itu apa dan siapa?


Pengertian

HRD adalah singkatan dari HUMAN RESOURCES DEVELOPMENT atau managemen sumber daya manusia. Sumber daya manusia (dalam hal ini karyawan) adalah salah satu aset penting dalam perusahaan, sehingga dibutuhkan orang atau divisi yang mengatur manajemen SDM tersebut, dalam hal inilah dibutuhkan HRD. HRD biasanya disebut juga "Personalia", namun pada beberapa perusahaan, Personalia tidak sama dengan HRD dalam hal tanggung jawab pekerjaannya. 

Biasanya ruang lingkup pekerjaan personalia lebih sedikit dibandingkan dengan HRD. Personalia melakukan pengelolaan SDM yang bersifat administratif, contohnya Database Karyawan, Payroll, Absensi, Filling Dokumen, Rekrutmen dsb, sedangkan HRD memiliki tanggungjawab yang lebih besar, contohnya Training, General Affair, Recruitment & Selection, HR Planning, HR Budgeting, Career Development, SOP dsb. 


Siapa yang bisa menjadi HRD? 

Jika dilihat dari kriteria-kriteria pada lowongan kerja HRD, HRD membutuhkan setidaknya lulusan D3 Manajemen dan Psikologi, kebanyakan perusahaan yang menerima HRD dari jurusan Psikologi S1 maupun S2, Karena stereotip masyarakat bahwa psikotes dalam proses rekruitmen hanya bisa dilakukan oleh mahasiswa jurusan psikologi. 

Selama kuliah jurusan psikologi, kami wajib mengikuti mata kuliah yang berhubungan dengan tes psikologi yang biasanya dipakai untuk rekrutmen. Hal inilah yang menjadi pertimbangan beberapa Perusahaan menerima HRD dari jurusan psikologi. Tidak hanya itu saja, jurusan psikologi juga memberikan beberapa mata kuliah yang mempelajari hubungan industrial dan konseling dalam ranah bisnis, walaupun masih dasar, namun hal tersebut sangat membantu ketika kita menjadi HRD. Namun saya melihat beberapa perusahaan saat ini sudah cukup banyak yang menerima kriteria penerimaan HRD dari semua jurusan, bahkan juga menerima lulusan SMA. Nah, kenapa ini bisa terjadi?! Standar seperti apakah yang seharusnya dimiliki perusahaan dalam penerimaan HRD?


Semua bisa jadi HRD?

HRD merupakan salah satu posisi sentral dalam perusahaan, karena tugasnya adalah menerapkan kebijakan dan strategi perusahaan untuk karyawan, dan menjaga hubungan yang harmonis antara karyawan dengan perusahaan. Hal ini tentunya merupakan tanggungjawab yang besar bagi HRD. Menjadi HRD bukan dari jurusan psikologi, menurut saya tidak masalah, asalkan tahu betul tugas dan wewenangnya. Saya pikir seluruh proses kerja HRD dapat dipelajari dengan pengalaman, bahkan lulusan SMA bisa saja menjadi HRD. Salah satu contoh; ada lulusan SMA yang diterima bekerja pada suatu perusahaan, dan suatu saat diberikan tugas mengelola karyawan dan melakukan kegiatan Personalia sesuai arahan dari pimpinan. Dia mengerjakan tugas itu dengan sangat baik. Dari hal ini tentunya wajar jika dirinya dipromosikan menjadi Personalia atau HRD. Masalahnya adalah ketika dihadapkan pada proses rekrutmen yang membutuhkan Psikotes. Dia tidak mampu mengaplikasikan tes-tes psikologi, karena prosedur psikotes bersifat teknis. Hal ini sebetulnya dapat diatasi dengan bantuan pihak ketiga yaitu Biro Psikologi, biasanya HRD yang bukan dari jurusan Psikologi akan meminta bantuan dari Biro Psikologi untuk mengadakan Psikotes. 

Kesimpulan saya adalah, siapa saja dapat bekerja sebagai HRD, walaupun Anda bukan dari jurusan Psikologi, walaupun Anda lulusan SMA sekalipun.














This entry was posted in :