Jumat, Oktober 30, 2015

Potongan Gaji Bolos Kerja

image by www.stjobs.sg

Kita ambil contoh seperti di bawah ini

BUDI karyawan di Perusahaan swasta dengan Gaji Pokok Rp 2.000.000
BUDI bekerja selama 5 hari dalam seminggu/ 20 hari kerja dalam sebulan
BUDI telah memBOLOS kerja tanpa alasan/alpha selama 4x dalam satu bulan kerja.
Berapakah jumlah gaji yang akan dipotong?

No Work No Pay. Ya, kita harus menerima jika kita tidak masuk kerja tanpa alasan/alpha maka perusahaan memberlakukan pemotongan/denda dari jumlah gaji pokok kita. Rumus pemotongan gaji ini sudah diberlakukan pada beberapa perusahaan dengan sistem yang sama.
                 

                                       Aktual hari kerja
     Potong Gaji     :   -------------------------   x GP
                                Jumlah hari kerja dalam sebulan


     Aktual hari kerja : 20 hari - 4 hari : 16 hari

                        16
         -----------------x Rp 2.000.000 = Rp 1.600.000
                        20

Jadi hanya karena BUDI membolos 4 hari saja, Gaji Pokok BUDI akan dipotong sebesar Rp 400.000, sehingga BUDI hanya menerima Gaji Pokok sebesar Rp 1.600.000.

Atau dengan membagi Gaji Pokok dengan Jumlah hari kerja dalam sebulan, dan menghasilkan besarnya Gaji Harian, kemudian dikalikan dengan Jumlah Alpha, maka ditemukan jumlah potongan.

Semoga bermanfaat!







0 comments:

Posting Komentar

Silakan beri komentar atau pertanyaan