Jumat, Oktober 30, 2015

Tentang Lembur

image by www.adredcreation.com

Syarat Lembur:

* Harus ada persetujuan tertulis dari karyawan mengenai kebijakan Lembur yang ditetapkan perusahaan.
* Kriteria:
  • waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam 1 minggu bagi karyawan dengan 6 hari kerja.
  • atau waktu kerja yang melebihi 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
  • waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi/tanggal merah.
Yang Tidak Boleh Lembur
  • Pemikir
  • Perencana
  • Pelaksana atau Pengendali jalannya perusahaan
  • yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi, misalnya : desainer
Batas Maksimal Lembur
  • Maksimal waktu lembur adalah 3 jam dalam 1 hari, 14 jam dalam seminggu.
  • Aturan tersebut tdk termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat dan hari libur.

Untuk menghitung Upah Lembur, dipostingan selanjutnya ya!


Mengacu pada KEP. 102/MEN/VI/2004

0 comments:

Posting Komentar

Silakan beri komentar atau pertanyaan