image by www.adredcreation.com |
Syarat Lembur:
* Harus ada persetujuan tertulis dari karyawan mengenai kebijakan Lembur yang ditetapkan perusahaan.
* Kriteria:
- waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam 1 minggu bagi karyawan dengan 6 hari kerja.
- atau waktu kerja yang melebihi 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
- waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi/tanggal merah.
- Pemikir
- Perencana
- Pelaksana atau Pengendali jalannya perusahaan
- yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi, misalnya : desainer
- Maksimal waktu lembur adalah 3 jam dalam 1 hari, 14 jam dalam seminggu.
- Aturan tersebut tdk termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat dan hari libur.
Untuk menghitung Upah Lembur, dipostingan selanjutnya ya!
Mengacu pada KEP. 102/MEN/VI/2004
0 comments:
Posting Komentar
Silakan beri komentar atau pertanyaan