Minggu, Desember 18, 2016


Something that you say which means that only stupid people will work for you if you do not pay very much.

Bagaimana Perusahaan dapat menyusun Kompensasi dan Benefit dengan benar :

Ada beberapa poin-poin yang harus diperhatikan jika Perusahaan Anda sedang menyusun Standar Kompensasi dan Benefit, yaitu :
  • Posisi Perusahaan di Pasar (leader of followers market)
  • Kemampuan Perusahaan, berkaitan dengan budget Perusahaan (monthly annualy income), Man Power Plan Perusahaan
  • Memberikan gaji yang kompetitif
  • Mengikuti standar upah minimum setempat, idealnya standar UMR
  • Mengikuti standar perhitungan PPH21, BPJS
  • Perhitungan kerja lembur sesuai aturan
Semoga bermanfaat.


Gaji Kompetitif


Something that you say which means that only stupid people will work for you if you do not pay very much.

Bagaimana Perusahaan dapat menyusun Kompensasi dan Benefit dengan benar :

Ada beberapa poin-poin yang harus diperhatikan jika Perusahaan Anda sedang menyusun Standar Kompensasi dan Benefit, yaitu :
  • Posisi Perusahaan di Pasar (leader of followers market)
  • Kemampuan Perusahaan, berkaitan dengan budget Perusahaan (monthly annualy income), Man Power Plan Perusahaan
  • Memberikan gaji yang kompetitif
  • Mengikuti standar upah minimum setempat, idealnya standar UMR
  • Mengikuti standar perhitungan PPH21, BPJS
  • Perhitungan kerja lembur sesuai aturan
Semoga bermanfaat.



Bagaimana caranya menghitung THR?

THR (Tunjangan Hari Raya) adalah Pendapatan karyawan yang wajib dibayarkan oleh Perusahaan kepada karyawan atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang.

Masa kerja minimal 3 bulan berhak mendapatkan THR. Masa kerja minimum 12 bulan secara terus menerus maka THR dibayarkan minimum 1 x Upah. Namun semua kembali ke Perusahaan, mau kasih 2 x Upah atau 10x Upah :D juga diperbolehkan, kesepakatan mengenai THR wajib tercantum pada Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan.

Masa kerja kurang dari 12 bulan secara terus menerus akan dihitung proporsional


Contoh :
ARI bekerja di Perusahaan anda selama 6 bulan. ARI adalah muslim, upah yang diterima ARI perbulan Rp 3.000.000, berapakah nilai THR yang diberikan ARI menjelang Lebaran?

6 Bulan/12 x upah = 6 bulan/12 x Rp. 3.000.000 = Rp 1.500.000 (THR yang diterima ARI)

THR wajib diberikan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari keagaamaan karyawan (H-7).

Karyawan yang mengalami PHK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan (“hari H”), maka karyawan yang bersangkutan tetap berhak atas THR (secara normatif).


Perhitungan THR


Bagaimana caranya menghitung THR?

THR (Tunjangan Hari Raya) adalah Pendapatan karyawan yang wajib dibayarkan oleh Perusahaan kepada karyawan atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang.

Masa kerja minimal 3 bulan berhak mendapatkan THR. Masa kerja minimum 12 bulan secara terus menerus maka THR dibayarkan minimum 1 x Upah. Namun semua kembali ke Perusahaan, mau kasih 2 x Upah atau 10x Upah :D juga diperbolehkan, kesepakatan mengenai THR wajib tercantum pada Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan.

Masa kerja kurang dari 12 bulan secara terus menerus akan dihitung proporsional


Contoh :
ARI bekerja di Perusahaan anda selama 6 bulan. ARI adalah muslim, upah yang diterima ARI perbulan Rp 3.000.000, berapakah nilai THR yang diberikan ARI menjelang Lebaran?

6 Bulan/12 x upah = 6 bulan/12 x Rp. 3.000.000 = Rp 1.500.000 (THR yang diterima ARI)

THR wajib diberikan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari keagaamaan karyawan (H-7).

Karyawan yang mengalami PHK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan (“hari H”), maka karyawan yang bersangkutan tetap berhak atas THR (secara normatif).


MEMBAYAR KARYAWAN SAKIT



Bagaimana jika Karyawan sakit, apa saja yang menjadi hak karyawan?


Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 153, No 13 tahun 2003, bahwa Perusahaan dilarang mem-PHK karyawan yang tidak masuk bekerja karena Sakit (wajib dengan keterangan dokter) selama tidak lebih dari 12 bulan terus menerus.


 Upah yang dibayarkan kepada pekerja yang sakit (dengan surat keterangan dokter):


   4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah

   4 bulan ke-2, dibayar 75% dari upah

   4 bulan ke-3, dibayar 50% dari upah

  4 bulan ke-1, dibayar 25% dari upah


Jika karyawan sakit namun tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Dokter maka karyawan dianggap MANGKIR sesuai Pasal 162 UU No 13 tahun 2003, dan tidak mendapatkan hak upah pada masa sakitnya. 

Dalam kondisi tersebut maka Perusahaan akan memberikan Surat Panggilan 2 kali berturut-turut dalam jangka waktu sekurang-kurangnya lima hari berturut-turut mangkirnya karyawan tersebut. Jika Surat Panggilan tidak direspon maka Perusahaan dapat/diperbolehkan (pada pasal 162 UU Ketenagakerjaan) mem-PHK Karyawan tersebut dengan kualifikasi bahwa Karyawan tersebut sudah mengundurkan diri.

Karyawan Sakit Tetap Dibayar

MEMBAYAR KARYAWAN SAKIT



Bagaimana jika Karyawan sakit, apa saja yang menjadi hak karyawan?


Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 153, No 13 tahun 2003, bahwa Perusahaan dilarang mem-PHK karyawan yang tidak masuk bekerja karena Sakit (wajib dengan keterangan dokter) selama tidak lebih dari 12 bulan terus menerus.


 Upah yang dibayarkan kepada pekerja yang sakit (dengan surat keterangan dokter):


   4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah

   4 bulan ke-2, dibayar 75% dari upah

   4 bulan ke-3, dibayar 50% dari upah

  4 bulan ke-1, dibayar 25% dari upah


Jika karyawan sakit namun tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Dokter maka karyawan dianggap MANGKIR sesuai Pasal 162 UU No 13 tahun 2003, dan tidak mendapatkan hak upah pada masa sakitnya. 

Dalam kondisi tersebut maka Perusahaan akan memberikan Surat Panggilan 2 kali berturut-turut dalam jangka waktu sekurang-kurangnya lima hari berturut-turut mangkirnya karyawan tersebut. Jika Surat Panggilan tidak direspon maka Perusahaan dapat/diperbolehkan (pada pasal 162 UU Ketenagakerjaan) mem-PHK Karyawan tersebut dengan kualifikasi bahwa Karyawan tersebut sudah mengundurkan diri.