Minggu, Desember 18, 2016

Perhitungan THR


Bagaimana caranya menghitung THR?

THR (Tunjangan Hari Raya) adalah Pendapatan karyawan yang wajib dibayarkan oleh Perusahaan kepada karyawan atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang.

Masa kerja minimal 3 bulan berhak mendapatkan THR. Masa kerja minimum 12 bulan secara terus menerus maka THR dibayarkan minimum 1 x Upah. Namun semua kembali ke Perusahaan, mau kasih 2 x Upah atau 10x Upah :D juga diperbolehkan, kesepakatan mengenai THR wajib tercantum pada Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan.

Masa kerja kurang dari 12 bulan secara terus menerus akan dihitung proporsional


Contoh :
ARI bekerja di Perusahaan anda selama 6 bulan. ARI adalah muslim, upah yang diterima ARI perbulan Rp 3.000.000, berapakah nilai THR yang diberikan ARI menjelang Lebaran?

6 Bulan/12 x upah = 6 bulan/12 x Rp. 3.000.000 = Rp 1.500.000 (THR yang diterima ARI)

THR wajib diberikan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari keagaamaan karyawan (H-7).

Karyawan yang mengalami PHK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan (“hari H”), maka karyawan yang bersangkutan tetap berhak atas THR (secara normatif).


0 comments:

Posting Komentar

Silakan beri komentar atau pertanyaan